Senin, 07 Mei 2012

Analisis Perusahaan-Perusahaan Yang Melanggar Aspek Hukum


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19






Analisis Perusahaan-Perusahaan Yang Melanggar Aspek Hukum



BAB BAB I PENDAHULUAN


Etika harus dibedakan dari ilmu empiris. Etika tidak mendasarkan norma atau prinsipnya pada kenyataan factual yang terus berulang. Menurut Hume: dari kenyataan yang ada (is) tidak bisa ditarik sebuah perintah normative (ought) contoh: sogok, suap, kolusi, monopoli, nepotisme. Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.

BAB II PEMBAHASAN

Keutamaan Etika bisnis
1.Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional dibidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan financial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2.Dalam persaingan bisnis yangsangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3.Dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis.

4.Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale: “perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesa 20%.

Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1.Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dane tis
2.Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga
3.Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.


BAB III PENUTUP

Dalam berbisnis hendaknya para pengusaha juga memperhatikan segi etika dan moral. Untuk itu diperlukan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek bisnis yang melanggar kode etik.



Sumber:

1 komentar: