Senin, 07 Mei 2012

Sejarah Hukum di Indonesia


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19




Sejarah Hukum di Indonesia



BAB BAB I PENDAHULUAN

Dalam hubungan Hukum dan Negara, baik hukum maupun negara  muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat tujuan negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib.

Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di Indonesia ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum), berlaku disini berarti yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa
lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat pada Republik Indonesia dan bukan negara lain. Tata hukum disebut juga Hukum Positif atau  Ius Constitutum, sedang hukum yang dicita-citakan adalah Ius constituendum.



BAB II PEMBAHASAN

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Seperti diketahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam pembahasan Tata
Hukum Indonesia tidaklah dapat lepas dari pembahasan sejarah Perkembngan Tata Hukum Indonesia sejak kekuasaan  Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara Jepang. Berikut ini dibahas secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukum Indonesia.

a. Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC)
VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni
dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang,  mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya,
disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada
tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statuta Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum  sendiri dari orang-orang Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.

b. Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942
Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:

1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb
1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan
lain yang juga diberlakukan antara lain:
a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)
c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.

Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.

2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.

c. Penjajahan Tentara Jepang
Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei)  yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan  Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.




BAB III PENUTUP

Hukum sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang hukum  yang  sangat luas atau lingkup dan aspek hukum sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan ilmiah diusahakan untuk mengadakan pembedaan atau klasifikasi  hukum. Di dalam perkembangan ilmu hukum, pembidangan hukum tergantung sudut yang mana hukum yang berlaku hendak dipelajari.





Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar