Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19
Sejarah Hukum di Indonesia
BAB BAB I
PENDAHULUAN
Dalam hubungan Hukum dan Negara, baik hukum maupun negara muncul dari kehidupan manusia karena keinginan
bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat
tujuan negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib.
Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di Indonesia
ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum), berlaku
disini berarti yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup
yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa
lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat
pada Republik Indonesia
dan bukan negara lain. Tata hukum disebut juga Hukum Positif atau Ius Constitutum, sedang hukum yang
dicita-citakan adalah Ius constituendum.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Seperti diketahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan
perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17
Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan
zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia . Oleh
karena itu dalam pembahasan Tata
Hukum Indonesia
tidaklah dapat lepas dari pembahasan sejarah Perkembngan Tata Hukum Indonesia sejak
kekuasaan Vereenigde Oost Indische
Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara
Jepang. Berikut ini dibahas secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukum Indonesia .
a. Vereenigde Oost Indische Compagnie
(VOC)
VOC yang didirikan oleh para pedagang
orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para
pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk
mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni
dagang oleh pemerintahan Belanda
diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak monopoli pelayaran dan
perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan
perang, mengadakan perdamain dan hak
mencetak uang.
Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di
belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat
peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan
kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya,
disamping ia dapat memutuskan perkara
perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya
melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara
sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia ) dan pada
tahun 1766 diperbaharui dengan nama
“Niewe Bataviase Statuten” (statuta Batavia Baru). Peraturan statuta ini
berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan
aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang Pribumi dan
Orang-Orang pendatang dari luar.
b. Penjajahan Pemerintahan Belanda
1800-1942
Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada
tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada
Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak
peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan
Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:
1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia (A.B)
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30
April 1847 termuat dalam Stb
1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB
terdapat beberapa peraturan
lain yang juga diberlakukan antara lain:
a) Reglement of de Rechterlijke
Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)
c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
d) Reglement op de Burgerlijke
Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.
Semua peraturan itu diundangkan berlaku
di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.
2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan
pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa
berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang
ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau
peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak
tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No.
415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
c. Penjajahan Tentara Jepang
Peraturan pemerintahan Jepang adalah
Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei)
yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan
perundang-undangan Hindia Belanda selama
tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.
BAB III
PENUTUP
Hukum sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang
hukum yang sangat luas atau lingkup dan aspek hukum
sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan ilmiah diusahakan untuk
mengadakan pembedaan atau klasifikasi
hukum. Di dalam perkembangan ilmu hukum, pembidangan hukum tergantung
sudut yang mana hukum yang berlaku hendak dipelajari.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar