Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19
Pengakuan Hukum Atas Hak Kebendaan Atau Hak Milik
BAB BAB I
PENDAHULUAN
Menurut pengertian umum hak adalah "Suatu ketentuan yang digunakan
oleh syara' untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum." Pengertian hak
sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu: "Sekumpulan kaidah
dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia
dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta."
Milik dalam buku Pukok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam
Islam, di definisikan: "Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut
syara' untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak
ada penghalang syar'i"
BAB II
PEMBAHASAN
HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan : suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.
Ciri – ciri hak kebendaan :
1. Bersifat absolut à dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.
Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.
Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.
kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.
1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan
Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
1. Sifatnya
-Hak kebendaan : absolut
-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian
2. Hubungan hukum
-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu
3. Prioritas
-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
4. Hal tuntutan/gugatan
-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya
5. Hal hak pemindahan
-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas
6. Asas perlindungan
-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
-Hak perorangan : tidak dikenal
*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi
Hak kebendaan : suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.
Ciri – ciri hak kebendaan :
1. Bersifat absolut à dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.
Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.
Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.
kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.
1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan
Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
1. Sifatnya
-Hak kebendaan : absolut
-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian
2. Hubungan hukum
-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu
3. Prioritas
-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
4. Hal tuntutan/gugatan
-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya
5. Hal hak pemindahan
-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas
6. Asas perlindungan
-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
-Hak perorangan : tidak dikenal
*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi
BAB III
PENUTUP
Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh, tetapi di atas itu ada hak pemerintah untuk mempergunakan
tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak milik di berikann ganti rugi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar