Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG KANDUNGAN BAHAN MAKANAN
Seperti kita ketahui bersama bahwa sampai
saat ini krisis ekonomi masih melanda banyak Negara dan yang terkcna dampak
tidak hanya Negara-negara berkcmbang seperti Indonesia maupun lainnya banyak yang terkena imbasya. Melihat situasi demikian
banyak Negara-negara eksportir menginginkan Indonesia sebagai salah satu tempat
pemasaran barang-barang hasil
produksinya . Beberapa produk yang akan dialihkan Negara-negara
eksportir terutama RRC dan negara-negara Asia lainnya ke Indonesia antara lain;
produk TPT, Baja, Elektronika, Keramik, Makanan dan Minuman serta Kayu. Dengan
demikian maka pengawasan terhadap barang-barang yang beredar harus semakin
diperketat agar produk dalam negeri tidak tersingkir.Untuk meningkatkan posisi
tawar dari produk yang kita hasilkan maka mutu barang serta keamanan dan
kenyamanan konsumen harus kita perhatikan.
Produk Makanan dan Minuman merupakan salah satu
produk yang merupakan kebutuhan utama manusia. Persoalan penting yang sering
muncul adalah standar kualitas produk pangan, dimana hal ini akan berdampak
luas pada kualitas kesehatan baik fisik maupun mental/ psikologis dan
kecerdasan masyarakat.
Banyak
pengalarnan buruk yang dialami konsumen dalam hal rendahnya standar kualitas pangan.
Akhir-akhir ini sering terdengar berita keracunan makanan setelah mengkonsumsi
makanan yang tidak jelas tanggal kadaluarsa maupun adanya bahan makanan yang
berbahaya dalam makanan tersebut. Adapula makanan yang mengandung bahan
berbahaya tapi efeknya baru akan terasa dalam jangka waktu yang lama.
Salah satu hak konsumen yang dijamin oleh
Undang-undang Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak
ini memungkinkan konsumen untuk memperoleh barang yang terjamin keamanannya.
Konsumen akan menikmati perlindungan tersebut kalau barang yang beredar di
pasar dan kemudian mereka konsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku atau
seharusnya berlaku.
Dari hasil pengawasan yang secara berkala dilakukan
oleh Dinperindag Prov Jateng bersama dengan Dinas/Lembaga terkait masih banyak
ditemui berbagai kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan sebagai contoh :
Isi gas elpiji kurang .dari standar, Produk yang semestinya sudah SNI namun
belum mencantumkan SNI nya. Barang-barang dalam kemasan belum mencantumkan masa
kadaluarsa, dan akhir-akhir ini produk kosmetik dan alat makan dari melamin dengan
merk tertentu yang harusnya tidak boleh beredar masih ditemukan dipasaran.
Mengingat hal-hal tersebut maka seharusnya baik
pelaku usaha maupun konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk agar tidak
ditemui lagi barang-barang/jasa yang diperdagangkan yang merugikan konsumen.
Berkaitan dengan maksud tersebut maka kegiatan
Bimbingan Tehnis ini diadakan dengan harapan kedepan para konsumen maupun
pelaku usaha mengetahui persis tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha sehingga
tercipta iklim usaha yang kondusif. Melalui forum ini pula, diharapkan menjadi
salah satu wahana untuk menjalin komunikasi antara pelaku usaha dengan konsumen
sehingga dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang strategis dalam rangka
mengatasi permasalahan dan memenuhi keinginan konsumen.
Untuk itu kepada para Narasumber/Pembicara
kami harapkan dapat memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai
Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan persyaratan
peredaran barang sesuai dengan topik yang kami minta. Dan kepada para peserta
hendaknya dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan banyak berdiskusi
tentang permasalahan ya,ng berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Pengawasan Barang dan Jasa Dalam
Rangka Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum
v
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerIindungan Konsumen.
v
Peraturan
Pemerintah Nq. 102 tahun 2000 Tentang Standardisasi NasionaI.
v
Peraturan
Pemerintah No 58 Tahun 200 I Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
v
Keputusan
Menperindag No. 634/MPP/KEP/9/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar
v
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor.14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang
Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia(SNI) Wajib Terhadap
Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
v
Keputusan
Menperindag No. 547/MPP/7/2002 Tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan
(Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk
Teknologi Infornasi dan Elektronika.
v
Peraturan
Perundang-Undangan Terkait Lainnya.
Maksud dan Tujuan
Mengurangi ekses negatif dari pemanfaatan barang
dan ataujasa yang beredar di pasar terkait dengan kesehatan, keselamatan,
keamanan dan lingkungan hidup.
Lingkup Pengawasan
ü
Aspek
Keselamatan, Keamanan,Kesehatan dan Lingkungan (K3L) serta moral hazard
ü
Dikonsumsi
dan atau digunakan oleh masyarakat banyak
ü
Memiliki
SNI atau persyaratan teknis lainnya ./ Sudah ada laboratorium penguji ./ Sering
terjadi pemalsuan, penipuan, pengelabuhan (kadar, pumajual, label dsb)
Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Barang industri Makanan :
·
Produk
makanan kaleng
·
Produk
minyak makan nabati dan hewani
·
Produk
margarin, minyak goreng
·
Produk
tepung terigu, roti, gula kristal, gula
rafinasi
·
Produk
mie, makaroni, spagheti, bihun,soun . Produk kecap, tempe, kerupuk . Produk bumbu masak/penyedap masakan
Industri Minuman dan Tembakau :
·
Produk
air mineral
·
Produk
buah atau sayuran kaleng
·
Produk
es krim, susu sirup dan olahannya
·
Produk
minuman keras, anggur dan sejenisnya . Produk minuman ringan (softdrink) . Prod
uk rokok dan sejenisnya
Jenis Barang Yang Diawasi
Peredarannya
Industri Hasil Hutan dan
Perkebunan
§
Produk
kayu dan rotan dan olahannya (Meuble,
bahan bangunan dB)
§
Produk
kertas, tisu dan olahan lainnya Produk minyak atsiri
§
Produk
karet mentah dan olahannya.
Industri Kimia Hulu :
·
Produk
minyak pelumas, minyak rem, gas dan sejenisnya
·
Produk
pupuk dan sejenisnya
·
Produk
pestisida dan sejenisnya
·
Prod
uk bahan peledak dan B2 lainnya
Jenis Barang Yang Diawasi
Peredarannya
Industri Industri Kimia
Hilir :
·
Produk
sabun dan sejenisnya I'rodllk cat, tinta, pernis, kosmetik, perekat
·
Produk
ban kendaraan
·
Produk
dari plastik (Helm, cakrarn optik dll)
·
Produk
kaca, gelas, porselen, kerarnik, kaca pengaman mobil
·
Produk
Semen , marmer, asbes dll
Kadaluarsa UU No.7 tahun 1996 Pasal 32
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali
atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa pangan yang diedarkan .
Beberapa Istilah Dalam Pengawasan Jasa
Kepmenperindag No. 634/MPPI 9/2002
Jasa
Setiap layanan 'yang berbentuk pekerjaan atau
prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
Jasa Yang Beredar di Pasar
Jasa yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan,
diperdagangkan untuk dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang
berada di wilayah Republik
Indonesia,
baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negerilimpor
Standar Pelayanan Jasa
Standar
pelayanan minimum yang diberikan oleh pelaku usaha didalam menjual jasa kepada
konsumen, yang ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan dari
seluruh pihak (stake holder)
Klausula Baku
Setiap
aturan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, dituangkan dalam suatu dokumen dan atall
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen .
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar