NPM: 20210814
Kelas: 2EB19
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Norma
hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal
dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera,
makmur dan sebagainya.
Norma
hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam
pergaulanhidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:
1.
Norma agama, yaitu peraturanhidup
yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat
maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan
hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui
suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam
bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan
hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan
sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
4.
Norma hukum, yaitu
peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara
yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan,
pemerkosaan, dan lain-lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar