Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19
Analisis Perusahaan-Perusahaan Yang Melanggar Aspek Hukum
BAB BAB I PENDAHULUAN
Etika harus dibedakan dari ilmu empiris. Etika tidak mendasarkan norma
atau prinsipnya pada kenyataan factual yang terus berulang. Menurut Hume: dari kenyataan
yang ada (is) tidak bisa ditarik sebuah perintah
normative (ought) contoh: sogok, suap, kolusi, monopoli, nepotisme.
Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan
bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
BAB II PEMBAHASAN
1.Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional dibidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan financial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2.Dalam persaingan bisnis yangsangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3.Dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan
dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik
dan etis.
4.Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang
harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Kenneth Blanchard dan Norman Vincent
Peale: “perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan
sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesa 20%.
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1.Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan
bisnisnya secara baik dane tis
2.Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan
dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh
praktek bisnis siapa pun juga
3.Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan
etis tidaknya suatu praktek bisnis.
BAB III PENUTUP
Dalam berbisnis hendaknya para pengusaha juga memperhatikan
segi etika dan moral. Untuk itu diperlukan kepastian hukum untuk melindungi
konsumen dari praktek-praktek bisnis yang melanggar kode etik.
Sumber:
Greetings and welcome to join
BalasHapushttp://dewilawfirm.com