Senin, 07 Mei 2012

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19






HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)



Pengertian Hak Kekayaan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaannya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkann ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
Fungsi dan sifat Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.

Hak Paten.
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah nventif serta dapat diterapkan dalam industry.
Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.

Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.



Rahasia Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkanpengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola2, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.

Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi pengolahan penjualan .
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan , apabila :
a. Informasi diangap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b. Informasi dianggap memilik nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalanakan kegiatan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
W Formula
W Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
W Metode dalam menyelenggarakan usaha
W Daftar konsumen
W Tingakt kemampuan debitur mengembalikan kredit
W Perencanaan
W Rencana arsitektur
W Tabulasi data
W Informasi teknik manufaktur
W Rumus-rumus perancangan
W Rencana pemasaran
W Data pemasaran
W Rencana usaha

Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi, meliputi :
a. semua informasi yang telah menjadi milik umum
b. informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

DESAIN INDUSTRI
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Lingkup Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.

Subjek Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memeperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika dperjanjikan lain. Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi desain industry yangdibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak industry kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.




UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG KANDUNGAN BAHAN MAKANAN


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19






UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG KANDUNGAN BAHAN MAKANAN



Seperti kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini krisis ekonomi masih melanda banyak Negara dan yang terkcna dampak tidak hanya Negara-negara berkcmbang seperti Indonesia maupun lainnya banyak  yang terkena imbasya. Melihat situasi demikian banyak Negara-negara eksportir menginginkan Indonesia sebagai salah satu tempat pemasaran barang-barang hasil  produksinya . Beberapa produk yang akan dialihkan Negara-negara eksportir terutama RRC dan negara-negara Asia lainnya ke Indonesia antara lain; produk TPT, Baja, Elektronika, Keramik, Makanan dan Minuman serta Kayu. Dengan demikian maka pengawasan terhadap barang-barang yang beredar harus semakin diperketat agar produk dalam negeri tidak tersingkir.Untuk meningkatkan posisi tawar dari produk yang kita hasilkan maka mutu barang serta keamanan dan kenyamanan konsumen harus kita perhatikan.
Produk Makanan dan Minuman merupakan salah satu produk yang merupakan kebutuhan utama manusia. Persoalan penting yang sering muncul adalah standar kualitas produk pangan, dimana hal ini akan berdampak luas pada kualitas kesehatan baik fisik maupun mental/ psikologis dan kecerdasan masyarakat.
Banyak pengalarnan buruk yang dialami konsumen dalam hal rendahnya standar kualitas pangan. Akhir-akhir ini sering terdengar berita keracunan makanan setelah mengkonsumsi makanan yang tidak jelas tanggal kadaluarsa maupun adanya bahan makanan yang berbahaya dalam makanan tersebut. Adapula makanan yang mengandung bahan berbahaya tapi efeknya baru akan terasa dalam jangka waktu yang lama.
Salah satu hak konsumen yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak ini memungkinkan konsumen untuk memperoleh barang yang terjamin keamanannya. Konsumen akan menikmati perlindungan tersebut kalau barang yang beredar di pasar dan kemudian mereka konsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku atau seharusnya berlaku.
Dari hasil pengawasan yang secara berkala dilakukan oleh Dinperindag Prov Jateng bersama dengan Dinas/Lembaga terkait masih banyak ditemui berbagai kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan sebagai contoh : Isi gas elpiji kurang .dari standar, Produk yang semestinya sudah SNI namun belum mencantumkan SNI nya. Barang-barang dalam kemasan belum mencantumkan masa kadaluarsa, dan akhir-akhir ini produk kosmetik dan alat makan dari melamin dengan merk tertentu yang harusnya tidak boleh beredar masih ditemukan dipasaran.
Mengingat hal-hal tersebut maka seharusnya baik pelaku usaha maupun konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk agar tidak ditemui lagi barang-barang/jasa yang diperdagangkan yang merugikan konsumen.
Berkaitan dengan maksud tersebut maka kegiatan Bimbingan Tehnis ini diadakan dengan harapan kedepan para konsumen maupun pelaku usaha mengetahui persis tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif. Melalui forum ini pula, diharapkan menjadi salah satu wahana untuk menjalin komunikasi antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang strategis dalam rangka mengatasi permasalahan dan memenuhi keinginan konsumen.
Untuk itu kepada para Narasumber/Pembicara kami harapkan dapat memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan persyaratan peredaran barang sesuai dengan topik yang kami minta. Dan kepada para peserta hendaknya dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan banyak berdiskusi tentang permasalahan ya,ng berkaitan dengan perlindungan konsumen.


Pengawasan Barang dan Jasa Dalam Rangka Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum

v     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerIindungan Konsumen.
v     Peraturan Pemerintah Nq. 102 tahun 2000 Tentang Standardisasi NasionaI.
v     Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 200 I Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
v     Keputusan Menperindag No. 634/MPP/KEP/9/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar
v     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia(SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
v     Keputusan Menperindag No. 547/MPP/7/2002 Tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Infornasi dan Elektronika.
v     Peraturan Perundang-Undangan      Terkait Lainnya.


Maksud dan Tujuan
Mengurangi ekses negatif dari pemanfaatan barang dan ataujasa yang beredar di pasar terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup.


Lingkup Pengawasan
ü      Aspek Keselamatan, Keamanan,Kesehatan dan Lingkungan (K3L) serta moral hazard
ü      Dikonsumsi dan atau digunakan oleh masyarakat banyak
ü      Memiliki SNI atau persyaratan teknis lainnya ./ Sudah ada laboratorium penguji ./ Sering terjadi pemalsuan, penipuan, pengelabuhan (kadar, pumajual, label dsb)

Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Barang industri Makanan :
·        Produk makanan kaleng
·        Produk minyak makan nabati dan hewani
·        Produk margarin, minyak goreng
·        Produk tepung terigu, roti, gula kristal,         gula rafinasi
·        Produk mie, makaroni, spagheti, bihun,soun . Produk kecap, tempe, kerupuk . Produk bumbu masak/penyedap masakan

Industri Minuman dan Tembakau :
·        Produk air mineral
·        Produk buah atau sayuran kaleng
·        Produk es krim, susu sirup dan olahannya
·        Produk minuman keras, anggur dan sejenisnya . Produk minuman ringan (softdrink) . Prod uk rokok dan sejenisnya

Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Industri Hasil Hutan dan Perkebunan
§         Produk kayu dan rotan dan olahannya  (Meuble, bahan bangunan dB)
§         Produk kertas, tisu dan olahan lainnya Produk minyak atsiri
§         Produk karet mentah dan olahannya.
Industri Kimia Hulu :
·        Produk minyak pelumas, minyak rem, gas dan sejenisnya
·        Produk pupuk dan sejenisnya
·        Produk pestisida dan sejenisnya
·        Prod uk bahan peledak dan B2 lainnya

Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Industri Industri Kimia Hilir :
·        Produk sabun dan sejenisnya I'rodllk cat, tinta, pernis, kosmetik, perekat
·        Produk ban kendaraan
·        Produk  dari plastik (Helm, cakrarn optik dll)
·        Produk kaca, gelas, porselen, kerarnik, kaca pengaman mobil
·        Produk Semen , marmer, asbes dll

Kadaluarsa UU No.7 tahun 1996 Pasal 32
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa pangan yang diedarkan .
Beberapa Istilah Dalam Pengawasan Jasa Kepmenperindag No. 634/MPPI 9/2002

Jasa
Setiap layanan 'yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen

Jasa Yang Beredar di Pasar
Jasa yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan untuk dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang berada di wilayah Republik
Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negerilimpor

Standar Pelayanan Jasa
Standar pelayanan minimum yang diberikan oleh pelaku usaha didalam menjual jasa kepada konsumen, yang ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan dari seluruh pihak (stake holder)

Klausula Baku
Setiap aturan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, dituangkan dalam suatu dokumen dan atall perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen .


Sumber:


KENAIKAN BBM DILIHAT DARI SUDUT PANDANG UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19



KENAIKAN BBM DILIHAT DARI SUDUT PANDANG UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumendapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepubliK Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

KENAIKAN BBM DILIHAT DARI SUDUT PANDANG EKONOMI


Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19






KENAIKAN BBM DILIHAT DARI SUDUT PANDANG EKONOMI



Dari segi ekonomi, seharusnya asas-asas ekonomi negara ini berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dan hal ini berarti prinsip ekonomi harus didasarkan pada asas kekeluargaan dan usaha bersama dan kepentingan bersama, bukan pada asas kapitalisme. Dalam hal menaikkan harga minyak sebagai komoditas penting dan merupakan hajat hidup orang banyak, kenaikan harga minyak akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Wacana menaikkan harga BBM ini dikarenakan beban subsidi energi yang membengkak karena melonjaknya harga minyak mentah di pasaran. Jika subsidi minyak dihapus, hal ini akan berakibat pada harga minyak yang menjadi ditentukan oleh harga pasar (liberalisme ekonomi) yang hal ini berarti bertentangan dengan konstitusi.

Beban subsidi BBM yang semakin berat menggelayuti keuangan negara, memicu pemikiran untuk mengurangi atau menghapuskan jenis subsidi tersebut. Sejalan dengan pemikiran itu muncul beberapa pertanyaan berikut.

Secara umum, penurunan subsidi BBM masih memiliki dampak positif hingga tingkat penurunan 20%. Lebih dari itu, kenaikan harga BBM sebagai implikasi dari penurunan subsidi akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang cukup besar terhadap makroekonomi, kesejahteraan rumah tangga maupun aktifitas produksi dalam perekonomian sektoral. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan konsumen dengan adanya penurunan subdisi BBM ini akan menghasilkan dampak yang lebih positif dibandingkan jika tidak dilakukan penyesuaian.
Berikut ini gambaran berbagai dampak dari penurunan subsidi BBM sebesar 20% hasil simulasi model CGE INDORANI dengan mengasumsikan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh para pengguna BBM.

Pada aspek makroekonomi, terjadi:
(i) kenaikan inflasi sebesar 0,944%,
(ii) peningkatan PDB riil sebesar 0,029%,
(iii) peningkatan investasi sebesar 0,198%,
(iv) peningkatan kesempatan kerja sebesar 0,115%,
(v) peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga riil sebesar 0,183%,
(vi) peningkatan penerimaan pemerintah sebesar 4,572%,
(vii) peningkatan tabungan pemerintah sebesar 3,578%,
(viii) penurunan daya saing sebesar 1,104%,
(ix) penurunan ekspor sebesar 0,556%, dan
(x) peningkatan impor sebesar 0,993%.

Pada kelompok rumah tangga, kenaikan harga BBM hanya berpengaruh negatif pada kelompok rumah tangga petani menengah dan kaya (pemilik lahan >2 Ha) dengan menurunnya tingkat konsumsi riil masing-masing sebesar 0,055% dan 0,127%. Hal ini dipengaruhi oleh tempat tinggal kelompok tersebut yang umumnya terletak di desa-kecamatan, yangmana relatif sulit untuk melakukan substitusi bahan bakar.
Pada perekonomian sektoral, aktivitas produksi mengalami penurunan tetapi pada tingkat yang tidak terlalu signifikan atau kurang dari 1% di hampir seluruh sektor produksi. Hal ini dipengaruhi oleh proporsi komponen BBM terhadap total biaya produksi di sektor-sektor ekonomi yang berkisar di bawah 1%.

Pada aspek peluang usaha bagi Pertamina, akan terjadi peluang peningkatan konsumsi gas yang merupakan produk substitusi bagi Industrial Diesel Oil (IDO), Automotive Diesel Oil (ADO) dan premium yang selama ini memperoleh subsidi. Dengan memperhitungkan hasil simulasi pada sektor produksi dan memperhatikan peluang pergeseran perilaku konsumen (antara 20% – 100%), utamanya pada sektor kelistrikan dan transportasi sebagai konsumen terbesar, maka dalam jangka pendek konsumsi gas akan meningkat sebesar 1.614,7 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 968,8 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Dalam jangka panjang peningkatan konsumsi gas sebesar 5.923,2 juta MMBTU (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau 3.553,9 juta MMBTU (jika 40% konsumen beralih ke gas). Implikasinya, penerimaan Pertamina juga akan meningkat dalam jangka pendek sebesar Rp 793,5 milyar (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 317,4 milyar (jika 40% konsumen beralih ke gas), dan dalam jangka panjang sebesar Rp 2,98 trilyun (jika 100% konsumen beralih ke gas) atau Rp 1,19 trilyun (jika 40% konsumen beralih ke gas).


sumber:


PENDAPAT MENGENAI HUKUM DI INDONESIA

Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19



PENDAPAT MENGENAI HUKUM DI INDONESIA

Klau menurut pendapat saya hukum di Indonesia masih belum adil karena belum ada reformasi total dimana oknum-oknum yang jahat masih bermain hukum. Seharusnya segera ganti aparat penegak hukum yang tidak jujur dengan orang-orang baru yang jujur dan professional. Kasihan rakyat kecil yang tidak punya uang selalu kalah dalam kasus, berbeda dengan kalangan yang berpunya. Jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang.

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA

Nama: Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DI INDONESIA



Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan






KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Nama : Anggi Agustiani S.
NPM: 20210814
Kelas: 2EB19



KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA


Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Dalam pergaulanhidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:
1.       Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.       Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3.       Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
4.       Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.


Sumber: