A. KONSEP KOPERASI
1.
Konsep
koperasi barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
cara saling membantu dan saling menguntungkan
·
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
·
Hasil berupa
surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati
·
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep
koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa
koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan
ciri sendiri, yaitu dominasi campyr tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai
berikut:
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Maksud
dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian,
dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara
mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.
2.
Aliran
koperasi
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick,
aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut
ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
·
Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran
ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung
jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·
Aliran sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Aliran
persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga
disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi
peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran
pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization
membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi
inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis
seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari
300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di
atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat
tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan
usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh
di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman
yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang
pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong
oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale
sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja
aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen,
mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk
membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya
bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit
dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak
hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada
petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi
Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang
Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr
Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi
rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro
Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri,
maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk
koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33,
dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian
Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu
Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun
berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita
ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari
kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu
adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan
ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas
pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa
Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu
hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik
Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada
12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti
dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No.
79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka
keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No.
Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin
dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang
prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967
tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk
pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari
UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia
sampai sekarang.
http://zakkiakhmad.blogspot.com/2012/10/1-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html